Fadli Zon: Jangan Buat Kegentingan-Kegentingan Baru
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap pemerintah tidak gegabah dalam membaca situasi politik dan keamanan nasional.
Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menimbulkan kegentingan baru.
Ini disampaikan Fadli, menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyinggung adanya agenda inkonstitusional berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 25 November mendatang.
Bahkan, Kapolri menyatakan kesiapan menambah pengamanan di gedung MPR, DPR dan DPD, karena dia mendapat informasi jika gedung tempat wakil rakyat berkantor akan "diduduki" pengunjuk rasa.
"Saya kira kita (di DPR) aman-aman saja. Semua mekanisme yang kita lakukan konstitusional. Pernyataan-pernyataan itu perlu terukur. (Polri) jangan membuat satu spekulasi yang membuat kegentingan-kegentingan baru," katanya di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (21/11).
Dikaitkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki T Purnama alias Ahok, Fadli memandang proses hukum sudah berjalan.
Namun di sisi lain masih ada tuntutan lanjutan dari ulama dan habaib yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Seperti yang disampaikan tokoh ulama, habaib yang datang ke DPR yang diterima semua pimpinan, itu ingin ada penahanan terhadap saudara Ahok. Alasannya juga cukup masuk akal karena hampir semua yang dituduh melanggar pasal 156a itu pada umumnya ditahan. Kenapa ini kok tidak," ujar Fadli.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap pemerintah tidak gegabah dalam membaca situasi politik dan keamanan nasional. Apalagi sampai mengeluarkan
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya