Fadli Zon Kecewa dengan Sikap KPU, Ini Omongannya
jpnn.com - JAKARTA - Sikap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menjalankan seluruh rekomendasi Panja Pilkada dalam menetapkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah diprotes Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Dalam PKPU tersebut, partai politik (parpol) yang berhak ikut pilkada dan mengajukan calon adalah yang telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi parpol yang bersengketa di pengadilan.
Fadli Zon menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengabaikan rekomendasi Panja Pilkada yang sudah melalui pembahasan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU sendiri.
"KPU tidak bisa bertindak seperti itu. (Rekomendasi) ini mengikat KPU. KPU tidak bisa mengatakan dirinya independen dari itu, tidak bisa," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Senin (4/5).
Dia berpandangan bahwa Panja Pilkada sudah mencari solusi agar semua parpol peserta pemilu bisa ikut pilkada, termasuk dua parpol yang bersengketa yang tidak harus menunggu keluarnya putusan pengadilan yang inkrah.
Berdasarkan rekomendasi Panja Pilkada, parpol yang dapat mengajukan pasangan calon di pilkada adalah kepengurusan parpol yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon.
"Jadi bukan harus inkrah. Kalau inkrah kan bisa lama prosesnya. Begitu juga kalau misalnya keputusan Menkum HAM, itu kan keputusan bermasalah, jadi harus keputusan pengadilan yang ada, yang tesedia sebelum pendaftaran," tandasnya.
Saat ini, Fadli dan sejumlah pimpinan DPR sedang menggelar rapat pimpinan bersama KPU dan Mendagri di gedung DPR. Hadir juga dalam rapat itu para pimpinan fraksi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sikap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menjalankan seluruh rekomendasi Panja Pilkada dalam menetapkan Peraturan KPU
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1