Fadli Zon: Kehidupan Buruh Era Jokowi Semakin Suram
"Ketentuan semacam ini kan berpotensi menutup kesempatan tenaga profesional kita. Lalu di mana perlindungannya?" katanya.
Perpres 20/2018 juga mengabaikan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi TKA yang masuk ke Indonesia. Sesuai dengan pasal 18 UU 13/2003, dan PP 23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan turunannya, setiap TKA yang masuk ke Indonesia seharusnya memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui oleh BNSP. Namun, kata dia, jika proses perizinan harus keluar dalam dua hari apa mungkin verifikasi bisa dilakukan.
“Makanya jangan heran jika kemudian ada tenaga kerja asing asal Tiongkok yang dalam RPTKA-nya disebut sebagai insinyur, tapi dalam kenyataannya ternyata hanyalah seorang juru masak. Kasus semacam ini sudah banyak ditemukan," ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
Fadli Zon menuding pemerintahan Presiden Jokowi terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal demi memuluskan kepentingan investasi asing.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan