Fadli Zon: KPK bukan Abdi Dalem Istana dan Ahok
Sabtu, 18 Juni 2016 – 11:55 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi yang terburu-buru menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan KPK agar jangan terburu-buru menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu. “KPK bukan abdi dalem istana, bukan juga abdi dalem Ahok. KPK harus prudent (hati-hati) menyampaikan sikapnya,” kata Fadli dalam diskusi “Mencari Sumber yang Waras” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6). Ia menilai sikap KPK tidak konsisten dalam penegakan hukum. Menurut dia, banyak kasus yang diusut KPK berdasarkan audit BPK. Bahkan, bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah. Terlebih nilainya relatif kecil. Namun, Fadli melihat dalam kasus Sumber Waras ini seperti ada pembelaan. “Entah dari mana, ada invisible hand (tangan tersembunyi). KPK sekarang sudah tidak independen,” ujar Fadli. Dia tidak menyebutkan siapa yang dimaksud invisible hand yang melakukan pembelaan terhadap kasus Sumber Waras. Terutama pembelaan kepada Ahok. Namun, tegas Fadli, adanya invisible hand itu bisa dirasakan. “Itu bisa dirasakan dari awal ada invisible hand,” pungkas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi yang terburu-buru menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar