Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Mabes Polri Merespons Tegas

Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Mabes Polri Merespons Tegas
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan respons tegas terhadap anggota DPR Fadli Zon yang meminta Densus 88 Antiteror dibubarkan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Densus 88 Antiteror tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan. 

“Polri dalam hal ini Densus 88 terus bekerja sesuai dengan tupoksinya yakni memberantas terorisme dan melakukan deradikalisasi. Kami tidak bergeming (diam saja, red),” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (11/10).

Menurutnya, Densus 88 Antiteror adalah organisasi di bawah Polri yang tugasnya melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap terorisme.

Dia menjelaskan sejak awal Densus 88 sudah banyak melakukan aksi pencegahan, penegakan hukum, terhadap terorisme. 

Termasuk pula melakukan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme.

“Berkat adanya deradikalisasi di Lapas Gunung Sindur, ada beberapa napiter menyatakan sumpah setia kepada NKRI,” kata Ramadhan.

Selain itu, lanjut dia, masih banyak upaya lain dan berhasil membuat napiter sadar bahwa tindakannya selama ini salah.

Fadli Zon meminta Densus 88 Antiteror Polri agar dibubarkan. Mabes Polri merespons tegas terhadap ide Fadli Zon tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News