Fadli Zon: MK Minta UU-nya Direvisi
jpnn.com - ‪JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) minta waktu tambahan untuk penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Fadli, durasi 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada sebagaimana yang diamanatkan UU sangat pendek.
"Majelis hakim MK kesulitan untuk selesaikan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Mereka sudah simulasikan hal itu. Jika ada 370 kasus dimana disediakan waktu 45 hari kerja, artinya hanya ada waktu 37 menit untuk menyelesaikan satu kasus. Mereka kesulitan," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, MK mengaku kesulitan dan meminta jalan keluar berupa opsi merevisi UU MK.
"Ini harus segera diubah dan perlu ada respon pemerintah untuk memasukkan hal ini dalam prioritas. Ini sudah ada kajian akademiknya dan drafnya. Presiden pun secara lisan sudah diberitahu," pungkas Fadli. (fas/jpnn)
‪JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) minta waktu tambahan untuk penyelesaian sengketa pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta