Fadli Zon: MoU Jangan jadi Upaya Melindungi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi penanganan kasus, Rabu (29/3) di Markas Besar Polri.
Nota kesepahaman itu antara lain mengatur jika ada salah satu anggota penegak hukum yang dipanggil, termasuk jika ada penggeledahan, harus saling permisi atau "kulo nuwun".
Bagi Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mengetahui secara detail isi memorandum of understanding (MoU) itu.
Yang jelas, kata dia, jangan sampai MoU itu menjadi alat pelindung bagi anggota-anggota penegak hukum yang tersangkut kasus.
"Jangan itu menjadi upaya melindungi. Aparat penegak hukum itu kan kedudukannya sama di mata hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senaya, Jakarta, Rabu (29/3).
Fadli mengatakan, dirinya nanti akan melihat secara keseluruhan apa isi MoU itu.
Apakah nanti MoU itu mengganggu penegakan hukum yang dilakukan KPK atau tidak.
"Kami belum lihat, tapi kami berharap penegakan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih," ujar dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto