Fadli Zon Nilai Pemerintah Jahat dan Miskin Imajinasi
![Fadli Zon Nilai Pemerintah Jahat dan Miskin Imajinasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/11/01/wakil-ketua-umum-partai-gerindra-fadli-zon-foto-dokumen-jpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Fadli Zon mengkritisi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan seperti tertuang di dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"(Rencana PPN terhadap sembako dan pendidikan) sangatlah jahat dan miskin imajinasi," tulis Fadli di Twitter akun @fadlizon, Selasa (15/6).
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Menurut dia, rencana PPN terhadap sembako dan pendidikan tidak memiliki empati atas kesulitan masyarakat semasa pandemi Covid-19.
Selain itu, legislator Komisi I DPR itu mengatakan, rencana PPN terhadap sembako dan pendidikan miskin imajinasi di dalam mencari sumber pendapatan negara.
"Pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian, bukan hanya bagaimana menyelamatkan keuangan negara," ungkapnya.
Fadli mengatakan ketika pemerintah berorientasi menyelematkan keuangan negara, imbasnya terasa di sektor perekonomian.
"Kalau yang diselamatkan pemerintah hanya keuangan negara, bisa-bisa perekonomian tambah nyungsep (terpuruk, red)," beber dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus Gerindra Fadli Zon mengkritisi wacana PPN terhadap sembako dan pendidikan yang dilontarkan pemerintah
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Perluas Jangkauan, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
- Piring Kembar
- Wamenkum Harap Iwakum dengan Badan Hukumnya Kritis Terhadap Pemerintah