Fadli Zon: Pemerintah Belajar jadi Diktator, Harus Dilawan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas dengan DPR RI sebelum membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebelum menerbitkan Perppu, pihaknya juga mengundang para pakar hukum, agama dan sosial.
“Tidak dadakan,” terang dia melalui sambungan telpon dalam acara diskusi di salah satu rumah makan di Kawasan Cikini kemarin (15/7). Tjahjo berhalangan hadir, sehingga memberi keterangan lewat telepon.
Selain itu, kata politikus PDIP Itu, pemerintah juga melakukan survei untuk mengetahui dinamika dan kondisi ormas yang ada di Indonesia.
Namun, Tjahjo masih enggan menyebutkan mana saja ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Dia menjelaskan, pemerintah tidak serta merta membubarkan ormas. Pihaknya akan mengajukan Perppu untuk dibahas dengan DPR.
Dia akan menunggu selesainya pembahasan. Jadi, lanjut dia, pihaknya tidak terburu-buru membubarkan ormas. Pemerintah menghormati mekanisme yang ada.
Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Laode Ahmad mengatakan, Perppu itu diterbitkan untuk menjadi rambu bagi ormas.
Pemerintah akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas dengan DPR RI sebelum membubarkan organisasi
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam
- Ketua BKSAP Fadli Zon Temui Presiden Majelis Umum PBB, Serukan Reformasi
- Fadli Zon & Jazuli Juwaini Didaulat jadi Penasihat Forum Parlemen Asia Tenggara untuk Kemerdekaan Palestina