Fadli Zon: Pemerintah Belajar jadi Diktator, Harus Dilawan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas dengan DPR RI sebelum membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebelum menerbitkan Perppu, pihaknya juga mengundang para pakar hukum, agama dan sosial.
“Tidak dadakan,” terang dia melalui sambungan telpon dalam acara diskusi di salah satu rumah makan di Kawasan Cikini kemarin (15/7). Tjahjo berhalangan hadir, sehingga memberi keterangan lewat telepon.
Selain itu, kata politikus PDIP Itu, pemerintah juga melakukan survei untuk mengetahui dinamika dan kondisi ormas yang ada di Indonesia.
Namun, Tjahjo masih enggan menyebutkan mana saja ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Dia menjelaskan, pemerintah tidak serta merta membubarkan ormas. Pihaknya akan mengajukan Perppu untuk dibahas dengan DPR.
Dia akan menunggu selesainya pembahasan. Jadi, lanjut dia, pihaknya tidak terburu-buru membubarkan ormas. Pemerintah menghormati mekanisme yang ada.
Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Laode Ahmad mengatakan, Perppu itu diterbitkan untuk menjadi rambu bagi ormas.
Pemerintah akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas dengan DPR RI sebelum membubarkan organisasi
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya