Fadli Zon: Perppu Diktator Ini Harus Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadli Zon mengkritik langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Fadli, pembentukan Perppu itu secara substantif mengarah pada kediktatoran gaya baru. Pasalnya, memberikan pemerintah kewenangan mutlak untuk menentukan hidup dan mati suatu ormas.
Semangat tersebut dapat dilihat dari beberapa hal. Misalnya, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU 17/2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.
Kemudian Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) dalam hal penjatuhan sanksi terhadap ormas, juga dihapuskan.
Bahkan spirit persuasif dengan memberikan peringatan terhadap ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam pasal 60, juga sudah ditiadakan.
Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Hal ini sebelumnya diatur dalam pasal 62 UU 17/2013.
Artinya, kata Fadli, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah. Juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas.
"Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," tegasnya, Rabu (12/7).
Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadli Zon mengkritik langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas