Fadli Zon: Persoalannya Bukan PP Ormas, tapi Penetrasi WNA
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP itu langsung memicu polemik dan kecemasan karena dianggap memberi angin bagi warga negara asing untuk mendirikan ormas di Indonesia.
Lantas, apa penilaian Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah? Menurutnya, PP itu secara substansi tidak ada masalah. Sebab, PP itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Sebenarnya ormas sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut telah lama ada di sini, sehingga diterbitkannya PP tersebut memang perlu, untuk mengatur dan mempertegas regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Fadli melalui layanan pesan singkat, Sabtu (17/12).
Menurutnya, munculnya respons negatif sebagaimana terlihat di media sosial lebih diakibatkan kekeliruan persepsi saja. Sebab, sambungnya, mayoritas publik membayangkan yang disebut ormas melulu seperti yang bergerak di bidang politik, atau keagamaan.
“Padahal tidak seperti itu. Yayasan-yayasan pendidikan asing, atau yayasan-yayasan sosial asing, seperti yang sudah lama eksis di Indonesia, juga merupakan bagian dari ormas. Dan semua itu memang perlu diatur,” tegasnya.
Meski demikian politikus Partai Gerindra itu mengaku bisa memahami kegelisahan masyarakat. Menurutnya, dalam dua tahun ini memang terlihat sekali penetrasi warga Tiongkok di Indonesia.
Fadli menyebut hal itu harus jadi perhatian serius pemerintahan Joko Widodo. “Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, isu penetrasi modal dan tenaga kerja asing, terutama dari RRC, memang telah melahirkan perasaan insecure (tak aman, red) di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
Karena wakil ketua DPR yang membidangi politik dan keamanan itu melihat kecemasan publik semakin menjadi-jadi ketika muncul PP Ormas yang memberi ruang WNA mendirikan ormas di Indonesia. “Masyarakat segera meresponsnya dengan sensitivitas perasaan tidak aman tadi,” tuturnya.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan