Fadli Zon: Persoalannya Bukan PP Ormas, tapi Penetrasi WNA

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP itu langsung memicu polemik dan kecemasan karena dianggap memberi angin bagi warga negara asing untuk mendirikan ormas di Indonesia.
Lantas, apa penilaian Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah? Menurutnya, PP itu secara substansi tidak ada masalah. Sebab, PP itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Sebenarnya ormas sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut telah lama ada di sini, sehingga diterbitkannya PP tersebut memang perlu, untuk mengatur dan mempertegas regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Fadli melalui layanan pesan singkat, Sabtu (17/12).
Menurutnya, munculnya respons negatif sebagaimana terlihat di media sosial lebih diakibatkan kekeliruan persepsi saja. Sebab, sambungnya, mayoritas publik membayangkan yang disebut ormas melulu seperti yang bergerak di bidang politik, atau keagamaan.
“Padahal tidak seperti itu. Yayasan-yayasan pendidikan asing, atau yayasan-yayasan sosial asing, seperti yang sudah lama eksis di Indonesia, juga merupakan bagian dari ormas. Dan semua itu memang perlu diatur,” tegasnya.
Meski demikian politikus Partai Gerindra itu mengaku bisa memahami kegelisahan masyarakat. Menurutnya, dalam dua tahun ini memang terlihat sekali penetrasi warga Tiongkok di Indonesia.
Fadli menyebut hal itu harus jadi perhatian serius pemerintahan Joko Widodo. “Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, isu penetrasi modal dan tenaga kerja asing, terutama dari RRC, memang telah melahirkan perasaan insecure (tak aman, red) di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
Karena wakil ketua DPR yang membidangi politik dan keamanan itu melihat kecemasan publik semakin menjadi-jadi ketika muncul PP Ormas yang memberi ruang WNA mendirikan ormas di Indonesia. “Masyarakat segera meresponsnya dengan sensitivitas perasaan tidak aman tadi,” tuturnya.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja