Fadli Zon: Persoalannya Bukan PP Ormas, tapi Penetrasi WNA
Sabtu, 17 Desember 2016 – 21:21 WIB
Karenanya Fadli meminta pemerintah memperhatikan respons publik atas PP Ormas. “Jangan sampai masyarakat tidak lagi memiliki kepercayaan kepada pemerintah untuk menjaga keamanan dan kedaulatan nasional dari ekspansi kekuatan asing, apa pun bentuknya,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita