Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus dihormati.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya akan mengikuti putusan lembaga yang dipimpin Hatta Ali tersebut karena sudah sesuai UU.
“Jadi tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu,” tegas Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Fadli juga heran persoalan ini tidak diantisipasi dari awal. Sebab, Fadli menilai ada ketidakadilan dalam peraturan tersebut.
“Ketika untuk eksekutif, gubernur dan bupati kok boleh. Harusnya dari awal dirancang tidak boleh,” ungkapnya.
“Kenapa kemudian kepala daerah boleh. Dan banyak juga yang terpilih lagi kok kepala daerah yang mantan napi koruptor. Ada kok, puluhan,” tambahnya.
Fadli mendukung semangat KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan persyaratan pencalonan tersebut. Namun, kata dia, semuanya harus sesuai UU.
“Nah, UU-nya membolehkan, bagaimana mau melanggar UU. Kami akan ikuti putusan MA,” ungkap Fadli.
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus dihormati.
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh