Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus dihormati.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya akan mengikuti putusan lembaga yang dipimpin Hatta Ali tersebut karena sudah sesuai UU.
“Jadi tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu,” tegas Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Fadli juga heran persoalan ini tidak diantisipasi dari awal. Sebab, Fadli menilai ada ketidakadilan dalam peraturan tersebut.
“Ketika untuk eksekutif, gubernur dan bupati kok boleh. Harusnya dari awal dirancang tidak boleh,” ungkapnya.
“Kenapa kemudian kepala daerah boleh. Dan banyak juga yang terpilih lagi kok kepala daerah yang mantan napi koruptor. Ada kok, puluhan,” tambahnya.
Fadli mendukung semangat KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan persyaratan pencalonan tersebut. Namun, kata dia, semuanya harus sesuai UU.
“Nah, UU-nya membolehkan, bagaimana mau melanggar UU. Kami akan ikuti putusan MA,” ungkap Fadli.
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus dihormati.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten