Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang

Menurut dia, semangat untuk mencegah korupsi perlu didukung. Namun, tidak boleh melampaui konstitusi negara bahwa setiap warga berhak dipilih dan memilih. Apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. "Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan. Jangan merasa kemudian paling sempurna," katanya.
Fadli mengatakan di DPR RI tidak ada caleg mantan narapidana korupsi dari Partai Gerindra. Dia mengatakan yang namanya legislatif adalah DPR RI. Kalau DPRD, tegas Fadli, bukan legislatif, karena bagian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Lihat saja UU-nya, mereka adalah bagian dari pemerintah daerah. Sekali lagi yang namanya legislatif itu DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif. Lihat UU Pemda, lihat UU Pilkada dan Pemilu," katanya.(boy/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus dihormati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva