Fadli Zon: Presiden Tidak Satu Kata, Satu Perbuatan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo mempertahankan menteri yang rangkap jabatan sebagai petinggi partai politik.
Menurut Fadli, yang pertama harus dilihat bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Presiden juga berhak menentukan apakah menteri itu boleh rangkap jabatan atau tidak. Itu disampaikannya menyusul rangkap jabatan yang diemban Airlangga Hartato sebagai Ketum Goolkar dan Menperin.
"Jika dulu presiden mengatakan tidak boleh rangkap jabatan dan sekarang boleh, saya rasa kita bisa tau apakah satu kata dengan perbuatan," kata Fadli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (23/1).
Dia tidak tahu apakah presiden punya pertimbangan-pertimbangan lain membiarkan menterinya rangkap jabatan. Hal itu dikembalikan lagi kepada presiden.
"Artinya seperti waktu itu presiden menjilat ludahnya sendiri, gitu," ujar Fadli.
Menurut dia, presiden tidak konsisten antara kebijakan dan pelaksanaannya.
Dia menegaskan inkonsistensi ini berdampak buruk. Seharusnya, ujar Fadli, kalau dari awal boleh maka seterusnya tidak masalah.
Kalau dari awal tidak boleh, maka seterusnya juga tak masalah.
Presiden Joko Widodo membiarkan Airlangga Hartato menjalankan rangkap jabatan di kabinet dan di luar.
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU