Fadli Zon: Presiden Tidak Satu Kata, Satu Perbuatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo mempertahankan menteri yang rangkap jabatan sebagai petinggi partai politik.
Menurut Fadli, yang pertama harus dilihat bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Presiden juga berhak menentukan apakah menteri itu boleh rangkap jabatan atau tidak. Itu disampaikannya menyusul rangkap jabatan yang diemban Airlangga Hartato sebagai Ketum Goolkar dan Menperin.
"Jika dulu presiden mengatakan tidak boleh rangkap jabatan dan sekarang boleh, saya rasa kita bisa tau apakah satu kata dengan perbuatan," kata Fadli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (23/1).
Dia tidak tahu apakah presiden punya pertimbangan-pertimbangan lain membiarkan menterinya rangkap jabatan. Hal itu dikembalikan lagi kepada presiden.
"Artinya seperti waktu itu presiden menjilat ludahnya sendiri, gitu," ujar Fadli.
Menurut dia, presiden tidak konsisten antara kebijakan dan pelaksanaannya.
Dia menegaskan inkonsistensi ini berdampak buruk. Seharusnya, ujar Fadli, kalau dari awal boleh maka seterusnya tidak masalah.
Kalau dari awal tidak boleh, maka seterusnya juga tak masalah.
Presiden Joko Widodo membiarkan Airlangga Hartato menjalankan rangkap jabatan di kabinet dan di luar.
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Gerbong Nusantara: Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Menyusahkan Rakyat
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon