Fadli Zon: Presiden Tidak Satu Kata, Satu Perbuatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo mempertahankan menteri yang rangkap jabatan sebagai petinggi partai politik.
Menurut Fadli, yang pertama harus dilihat bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Presiden juga berhak menentukan apakah menteri itu boleh rangkap jabatan atau tidak. Itu disampaikannya menyusul rangkap jabatan yang diemban Airlangga Hartato sebagai Ketum Goolkar dan Menperin.
"Jika dulu presiden mengatakan tidak boleh rangkap jabatan dan sekarang boleh, saya rasa kita bisa tau apakah satu kata dengan perbuatan," kata Fadli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (23/1).
Dia tidak tahu apakah presiden punya pertimbangan-pertimbangan lain membiarkan menterinya rangkap jabatan. Hal itu dikembalikan lagi kepada presiden.
"Artinya seperti waktu itu presiden menjilat ludahnya sendiri, gitu," ujar Fadli.
Menurut dia, presiden tidak konsisten antara kebijakan dan pelaksanaannya.
Dia menegaskan inkonsistensi ini berdampak buruk. Seharusnya, ujar Fadli, kalau dari awal boleh maka seterusnya tidak masalah.
Kalau dari awal tidak boleh, maka seterusnya juga tak masalah.
Presiden Joko Widodo membiarkan Airlangga Hartato menjalankan rangkap jabatan di kabinet dan di luar.
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?