Fadli Zon: Putusan MK Tidak Rasional
jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT).
"Putusan MK ini tidak rasional," tegas Fadli sebelum rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pemerintah terkait Pilkada Serentak 2018 di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut Fadli, seharusnya ketika digelar Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Serentak 2019, tidak ada lagi PT. "Apalagi threshold yang dipakai sudah pernah dipakai tahun 2014. Jadi sebenarnya, dari sisi rasional sulit diterima," kata Fadli.
Meski demikian, wakil ketua DPR itu mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. "Kalau kami di Gerindra ya siap dengan keputusan apa pun dan kami tidak kaget dengan formasi yang ada sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut Fadli menuturkan dengan diberlakukannya PT 20 persen nanti, bisa jadi ada dua hingga tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019. "Mungkin saja bisa empat atau tiga, tapi yang saya lihat bisa saja dua," pungkasnya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan presidential treshold di dalam UU Pemilu
Redaktur & Reporter : Boy
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya