Fadli Zon Sampaikan Surat Permohonan Angket KPK di Paripurna DPR
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (27/4) menggelar rapat paripurna. Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu dibacakan pula surat permohonan penggunaan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang dewan yang kami hormati, kami beritahukan bahwa pimpinan menerima empat buah surat," kata Fadli Zon saat memimpin paripurna. Empat surat itu masing-masing dua dari DPR dan DPD.
Satu surat dari DPD bernomor HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 berperihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Sedangkan satu surat lagi bernomor HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI
Selanjutnya, dua surat lainnya berasal dari Komisi III dan Kimisi VI DPR. Untuk surat dari Komisi III bernomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket. Sedangkan surat Komisi VI DPR bernomor TU/64/Kom6/DPR RI/4/ 2017 tanggal 18 April 2017 perihal hasil pembahasan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan tidak Sehat.
"Untuk surat tersebut sesusai peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," ujar Fadli.(boy/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (27/4) menggelar rapat paripurna. Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu dibacakan pula
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan