Fadli Zon Sebut Ahok Kutu Loncat
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon mengaku belum mendengar langsung pernyataan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang akan keluar dari partai binaan Prabowo Subianto. Namun jika benar, itu memmbuktikan Ahok kutu loncat.
"Belum denger, kalau bener ya itu kita terima itu pilihan dia. Orang akan menilai treck record dia. Ini bukti (Ahok) orang jadi kutu loncat," kata Fadli Zon saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/9).
Jika Ahok memutuskan keluar, Fadli menyatakan tidak akan berpengaruh pada partainya. Apalagi dia menilai sosok Ahok tidak memberikan banyak kontribusi bagi Gerindra dalam pemilihan presiden lalu.
"Gak ada dampaknya. Kalau itu betul. Kontribusi (Ahok) kecil dalam Gerindra, dalam Pilpres gak pengaruhnya," jelas Caleg DPR RI 2014-2019 terpilih itu.
Sebaliknya, Fadli justeru menyikapi statemen Ahok yang menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPRD inkonstitusional. Fadli menyebut Ahok tidak paham berpartai dan pernytaan itu tidak sesaai etika.
"Kapasitas Ahok membicarakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD inkonstitusional, itu ngawur. Ahok tidak mengerti partai. Tidak sesuai etika. Cari alasan," tegasnya.
Dia menegaskan alasan Gerindra mendorong pemilihan kada lewat DPRD punya dasar kuat. Di antaranya kaitan erat antara korupsi dengan Pilkada langsung yang selama ini dilakukan. Ditambah, besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam Pilkada. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon mengaku belum mendengar langsung pernyataan Plt Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya