Fadli Zon Sebut Inpres Soal JKN Abaikan Aspek Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Fadli menyampaikan hal itu setelah aturan yang diteken pada 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.
Misalnya, kata Fadli, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan dengan mengabaikan aspek keadilan hingga pelayanan publik.
"Menurut saya Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan serta prinsip pelayanan publik itu sendiri," kata dia di Twitter akun @fadlizon seperti dikutip, Senin (28/2).
Fadli kemudian membeber beberapa catatan sehingga menganggap penerbitan Inpres tersebut tidak layak.
Pertama, kata dia, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya yang sifatnya mendasar dasar ialah hak rakyat dan seharusnya dilindungi oleh negara.
Negara, kata mantan Ketua DPR RI itu, tak boleh memosisikan hak rakyat seolah-olah sebagai kewajiban. Terlebih lagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan dijadikan penghalang.
"Dari sudut filosofi layanan publik, ini jelas keliru," tutur Fadli.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman