Fadli Zon Sebut Inpres Soal JKN Abaikan Aspek Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Fadli menyampaikan hal itu setelah aturan yang diteken pada 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.
Misalnya, kata Fadli, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan dengan mengabaikan aspek keadilan hingga pelayanan publik.
"Menurut saya Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan serta prinsip pelayanan publik itu sendiri," kata dia di Twitter akun @fadlizon seperti dikutip, Senin (28/2).
Fadli kemudian membeber beberapa catatan sehingga menganggap penerbitan Inpres tersebut tidak layak.
Pertama, kata dia, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya yang sifatnya mendasar dasar ialah hak rakyat dan seharusnya dilindungi oleh negara.
Negara, kata mantan Ketua DPR RI itu, tak boleh memosisikan hak rakyat seolah-olah sebagai kewajiban. Terlebih lagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan dijadikan penghalang.
"Dari sudut filosofi layanan publik, ini jelas keliru," tutur Fadli.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara