Fadli Zon Sebut Inpres Soal JKN Abaikan Aspek Keadilan
Senin, 28 Februari 2022 – 18:14 WIB
Fadli Zon menyoroti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, kata Fadli, Presiden Jokowi pada Mei 2020 kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Ketika itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I ditetapkan jadi Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu.
"Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS," timpal Fadli.(ast/jpnn)
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat