Fadli Zon Sebut KKB di Papua Seperti Kelompok Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Fadli Zon, mengecam tindakan kelompok bersenjata OPM yang menyandera ribuan warga di Desa Kimbely dan Banti, Distrik Tembagapura, Jayapura, Papua.
Dia menyebut aksi tersebut sebagai satu tindakan yang tak bisa ditolerir dan mencederai HAM.
"Saya mengecam keras tindakan penyanderaan oleh kelompok bersenjata OPM. Apa yang mereka lakukan bukan lagi tindakan kriminal biasa. Melainkan bentuk tindakan terorisme. Sehingga mereka lebih tepat disebut kelompok teroris, daripada kelompok kriminal," tegas Fadli.
Penyanderaan tersebut, tak hanya melanggar hukum Indonesia, tapi juga mengancam hidup ribuan warga sipil di Papua. Menurutnya, ini semacam test the water dari OPM.
Karena itu, Fadli menegaskan, pihak Kepolisian dan TNI harus berupaya keras agar para sandera bisa segera bebas.
Apalagi ini sudah lebih dari empat hari. Tentunya kondisi warga terisolasi sudah mulai kekurangan makanan. Kondisi fisik mereka juga pasti menurun.
Dalam kondisi ini, pihak Kepolisian dan TNI sebisa mungkin menghindari kontak senjata.
"Utamakan pendekatan persuasif dan preventif. Namun, kita pun harus menunjukkan kedaulatan dan tak didikte oleh kelompok separatis. Masyarakat bertanya-tanya kenapa kejadian ini seperti dibiarkan dan aparat tak bertindak tegas. Masyarakat juga banyak yang menanyakan, mengapa mereka hanya disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) bukan kelompok teroris atau separatis," imbuhnya.
Tindakan KKB di Papua tak bisa ditolerir dan menciderai HAM
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal