Fadli Zon Sebut Poin Revisi UU KPK Masih Masuk Akal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang ramai dibicarakan.
Pasalnya, kata Fadli Zon, poin-poin revisi UU lembaga antirasuah itu masih wajar dan masuk akal.
“Sebetulnya poin-poinya itu masuk akal. Soal SP3, soal dewan pengawas, soal aturan main, soal penyadapan dan seterusnya. Jadi, saya kira seharusnya ini bisa juga untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK itu semakin kuat dalam hal governance di dalamnya,” ujar Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Tak Terdaftar Dalam Data Base BKN, Ada Honorer K2 yang Syok Berat, Menangis
Fadli menambahkan, masalah revisi UU KPK ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2016. Selain dalam rapat, pembahasan juga dilakukan di luar kegiatan formal.
Dia menilai revisi ini sebenarnya sudah matang dan disiapkan jauh-jauh hari. Bahkan, sempat ada pansus yang membahasnya.
Ketika disinggung soal sikap KPK yang menganggap revisi UU sebagai bentuk pelemahan, Fadli mengatakan, masalah tersebut akan dimasukan dalam pembahasan. Termasuk juga masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pria berkacamata ini mengakui bahwa pada 2016 lalu dia sempat menolak adanya revisi UU KPK. Pasalnya, Fadli kurang mengikuti proses yang sedang berjalan kala itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam revisi UU KPK yang sedang ramai dibicarakan.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan