Fadli Zon Sentil Kemenag Soal PMA Majelis Taklim
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pasal 6 Ayat 1 PMA itu mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun harus melaporkan kegiatannya.
"Saya kira peraturan itu terpapar islamphobia. Jadi, ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elit ya terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar islamphobia," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).
Mantan wakil ketua DPR itu mengingatkan jangan sampai isu radikalisme maupun terorisme yang belakangan diungkit-ungkit justru akan merugikan bangsa ini sendiri.
"Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia," ungkap politisi Gerindra itu.
Fadli menuturkan, tidak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, tepa selira dan betul-betul mempraktikkan Islam rahmatan lil alamin.
"Jadi, sebaiknya isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini yang terus digembar-gemborkan seolah-oleh menjadi ancaman, ini harus dihentikanlah," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan memunculkan isu-isu seperti ini juga mengganggu iklim investasi. Karena orang luar yang mau berinvestasi mereka jadi takut.
Fadli Zon mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah