Fadli Zon Sentil Kemenag Soal PMA Majelis Taklim

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pasal 6 Ayat 1 PMA itu mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun harus melaporkan kegiatannya.
"Saya kira peraturan itu terpapar islamphobia. Jadi, ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elit ya terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar islamphobia," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).
Mantan wakil ketua DPR itu mengingatkan jangan sampai isu radikalisme maupun terorisme yang belakangan diungkit-ungkit justru akan merugikan bangsa ini sendiri.
"Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia," ungkap politisi Gerindra itu.
Fadli menuturkan, tidak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, tepa selira dan betul-betul mempraktikkan Islam rahmatan lil alamin.
"Jadi, sebaiknya isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini yang terus digembar-gemborkan seolah-oleh menjadi ancaman, ini harus dihentikanlah," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan memunculkan isu-isu seperti ini juga mengganggu iklim investasi. Karena orang luar yang mau berinvestasi mereka jadi takut.
Fadli Zon mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI