Fadli Zon Sentil Kemenag Soal PMA Majelis Taklim
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pasal 6 Ayat 1 PMA itu mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun harus melaporkan kegiatannya.
"Saya kira peraturan itu terpapar islamphobia. Jadi, ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elit ya terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar islamphobia," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).
Mantan wakil ketua DPR itu mengingatkan jangan sampai isu radikalisme maupun terorisme yang belakangan diungkit-ungkit justru akan merugikan bangsa ini sendiri.
"Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia," ungkap politisi Gerindra itu.
Fadli menuturkan, tidak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, tepa selira dan betul-betul mempraktikkan Islam rahmatan lil alamin.
"Jadi, sebaiknya isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini yang terus digembar-gemborkan seolah-oleh menjadi ancaman, ini harus dihentikanlah," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan memunculkan isu-isu seperti ini juga mengganggu iklim investasi. Karena orang luar yang mau berinvestasi mereka jadi takut.
Fadli Zon mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia