Fadli Zon Sentil Kemenag Soal PMA Majelis Taklim
"Kita mau mereka minta investasi, tetapi ditakut-takuti seolah-olah di sini nih banyak radikal dan teroris. Jadi itu kontradiktif antara apa yang diharapkan dengan apa yang dilakukan," ungkapnya.
Dia mengatakan kalau alasannya berkaitan dengan pendanaan sebenarnya sudah ada mekanisme tersendiri yang mengaturnya.
"Kalau pembinaan, juga tidak usah seperti itu karena akan menyulitkan dan akan diprotes ribuan majelis taklim yang ada," kata Fadli.
Ia menyarankan majelis taklim tidak perlu harus didaftarkan notaris maupun segala kegiatannya dilaporkan.
"Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majlis taklim sendiri," katanya.
"Tidak perlu didata, didaftarkan seperti itu karena akan menimbulkan resistensi dan nanti orang akan semakin muak muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar islamphobia ini," pungkas Fadli. (boy/jpnn)
Fadli Zon mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia