Fadli Zon Serukan Semua Pihak Menghormati Kedaulatan Turki atas Hagia Sophia

Fadli Zon Serukan Semua Pihak Menghormati Kedaulatan Turki atas Hagia Sophia
Masjid Hagia Sophia (Aya Sofya) di Istanbul, Turki. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Prinsip non-intervensi yang ada dalam Piagam PBB diperkuat lagi dengan adanya deklarasi tahun 1970 (Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) Tahun 1970).

Melalui instrumen tersebut dapat dilihat bahwa tiap bentuk intervensi yang merugikan negara yang diintervensi adalah suatu pelanggaran hukum internasional.

Ketiga, kecaman sejumlah pihak yang memandang perubahan status ini sebagai sebuah tindakan provokasi, tentu bukanlah pandangan tepat.


Meskipun Hagia Sophia terdaftar statusnya sebagai Situs Warisan Dunia, tetapi kewenangan penentuan status fungsi dan peruntukannya sepenuhnya berada di tangan Turki sebagai negara berdaulat penuh atas Hagia Sophia.

Persoalan UNESCO yang menilai tidak adanya komunikasi awal terhadap perubahan status tersebut, merupakan isu terpisah. Dan itu menjadi kewenangan UNESCO untuk meninjau kembali apakah status Sophia sebagai situs warisan dunia masih dapat diteruskan atau tidak.

"Kita tahu, sejak 1985 Hagia Sophia memang telah diakui sebagai salah satu dari situs Warisan Dunia UNESCO yg disebut “Area Bersejarah Istanbul”, yang mencakup bangunan dan situs-situs bersejarah utama di kota itu," jelas mantan wakil ketua DPR itu.

Keempat, kata Fadli, sebagai bagian dari komunitas internasional, Turki telah memberi ruang moderasi bagi golongan lain dengan tetap membuka Hagia Sophia bagi semua pengunjung, artinya terbuka bagi berbagai golongan dan agama.

"Saya kira, itu adalah bentuk penghormatan Turki kepada sejarah dan komunitas internasional," ungkap Fadli.

Fadli Zon mengatakan keputusan perubahan status Hagia Sophia lahir dari sebuah proses hukum yang konstitusional di Turki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News