Fadli Zon Tak Mau Buru-buru Bahas Status Fahri

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum mau berspekulasi soal status Fahri Hamzah sebagai anggota sekaligus pimpinan dewan, pasca pemecatannya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) per 1 April 2016.
Menurutnya, selain belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari partai pimpinan Mohamad Sohibul Iman, DPR masih akan melihat proses hukum yang dilakukan oleh mantan Wasekjen PKS tersebut.
"Saya dengar Fahri lakukan upaya hukum. Kalau ada upaya hukum maka kami lihat upaya hukum berlangsung. Sesuai ketentuan yang jadi yurisprudensi kami tunggu proses hukum itu," tegasnya di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/4).
Soal mekanisme penggantian anggota maupun pimpinan menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 17/2015 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Apalagi pimpinan dewan harus ada syarat dan ketentuan khusus.
Menurut Fadli, seseorang itu tidak bisa diberhentikan dari pimpinan DPR kecuali dia melanggar pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran undang undang dan etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.
"Tapi kalau tidak ada, terserah. Yang bersangkutan tentu bakal ada upaya hukum. Selama masih ada upaya hukum dan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap ya tetap (menjabat). Tunggu sampai proses hukum selesai, baru (diproses)," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung