Fadli Zon Tak Mau Buru-buru Bahas Status Fahri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum mau berspekulasi soal status Fahri Hamzah sebagai anggota sekaligus pimpinan dewan, pasca pemecatannya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) per 1 April 2016.
Menurutnya, selain belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari partai pimpinan Mohamad Sohibul Iman, DPR masih akan melihat proses hukum yang dilakukan oleh mantan Wasekjen PKS tersebut.
"Saya dengar Fahri lakukan upaya hukum. Kalau ada upaya hukum maka kami lihat upaya hukum berlangsung. Sesuai ketentuan yang jadi yurisprudensi kami tunggu proses hukum itu," tegasnya di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/4).
Soal mekanisme penggantian anggota maupun pimpinan menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 17/2015 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Apalagi pimpinan dewan harus ada syarat dan ketentuan khusus.
Menurut Fadli, seseorang itu tidak bisa diberhentikan dari pimpinan DPR kecuali dia melanggar pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran undang undang dan etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.
"Tapi kalau tidak ada, terserah. Yang bersangkutan tentu bakal ada upaya hukum. Selama masih ada upaya hukum dan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap ya tetap (menjabat). Tunggu sampai proses hukum selesai, baru (diproses)," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing