Fadli Zon Tanggapi Pernyataan Kubu Jokowi soal Bukti Gugatan ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akhirnya menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi, Fadli Zon meyakini mereka punya argumentasi yang kukuh dalam mengajukan gugatan. Bahkan, dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat soal dugaan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
“Kalau itu saya kira nanti diserahkan saja ke tim yang mengurusi. Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal, dan mengetahui, mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat,” ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).
Fadli pun menepis anggapan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin bahwa Prabowo – Sandi tidak punya bukti kuat mengajukan gugatan. “Saya kira itu domain MK untuk melakukan judgement,” ujarnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Mustafa Nahrawardaya dan Ahmad Dhani Dibebaskan
Menurut Fadli, bukti awal itu sebagai pengantar untuk masuk melaporkan. Karena itu, ujar dia, nanti akan disertakan dengan bukti yang menunjang pengantar tersebut.
“Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kukuh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,” katanya.
Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akhirnya menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- Bawa Diplomasi Budaya di Lawatan Prabowo, Fadli Zon Teken Kesepakatan dengan Menteri Kebudayaan India
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca