Fadli Zon Tegaskan Setnov Masih Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Setya Novanto tetap menjadi ketua di lembaga legislatif. Sebab, status tersangka korupsi tak serta-merta membuat ketua umum Golkar itu harus lengser dari jabatan ketua DPR.
Fadli mengatakan, merujuk pada UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka Novanto baru bisa dicopot dari posisi ketua DPR jika Fraksi Partai Golkar memang mengusulkan pergantian. "Selama tidak ada pergantian yang diusulkan fraksi maupun parpol berarti tidak ada perubahan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, hal sama juga berlaku ketika seorang anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka. Mengacu pada UU MD3 maka proses pergantiannya diserahkan ke fraksi dan partai yang menaunginya.
"Siapa pun anggota DPR yang mengalami satu proses hukum selama proses itu belum berkekuatan hukum tegap maka tetap sebagai anggota," ujarnya.
Lebih lanjut Fadli memastikan sampai saat ini Novanto tetap menjalankan tugas sebagai ketua DPR. Sebab, setiap pimpinan DPR sudah punya tugas masing-masing.
"Karena pimpinan DPR ini kolektif kolegial, saya kira tidak mengganggu tugas yang ada," kata dia.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Setya Novanto tetap menjadi ketua di lembaga legislatif. Sebab, status tersangka korupsi tak serta-merta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela