Fadli Zon Tegaskan Setnov Masih Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Setya Novanto tetap menjadi ketua di lembaga legislatif. Sebab, status tersangka korupsi tak serta-merta membuat ketua umum Golkar itu harus lengser dari jabatan ketua DPR.
Fadli mengatakan, merujuk pada UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka Novanto baru bisa dicopot dari posisi ketua DPR jika Fraksi Partai Golkar memang mengusulkan pergantian. "Selama tidak ada pergantian yang diusulkan fraksi maupun parpol berarti tidak ada perubahan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, hal sama juga berlaku ketika seorang anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka. Mengacu pada UU MD3 maka proses pergantiannya diserahkan ke fraksi dan partai yang menaunginya.
"Siapa pun anggota DPR yang mengalami satu proses hukum selama proses itu belum berkekuatan hukum tegap maka tetap sebagai anggota," ujarnya.
Lebih lanjut Fadli memastikan sampai saat ini Novanto tetap menjalankan tugas sebagai ketua DPR. Sebab, setiap pimpinan DPR sudah punya tugas masing-masing.
"Karena pimpinan DPR ini kolektif kolegial, saya kira tidak mengganggu tugas yang ada," kata dia.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Setya Novanto tetap menjadi ketua di lembaga legislatif. Sebab, status tersangka korupsi tak serta-merta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah