Fadli Zon Tepis Anggapan #2019PrabowoPresiden Salahi Aturan
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asahi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah kabar yang menyebut perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Menurutnya, Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melarang penggunaan nama instansi pemerintah untuk sebutan perkumpulan.
Yasonna menegaskan, sistem di Ditjen AHU pasti akan secara otomatis menolak permohonan pengesahan perkumpulan #2019PrabowoPresiden. “Jadi kalau ada yang memohon pendaftaran perkumpulan pakai nama presiden, sistem AHU Online di Kemenkumham pasti langsung menolaknya,” tegasnya.
Hanya saja, kata Yasonna, notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu menyiasatinya. Yakni dengan menggunakan spasi pada #2019PrabowoPresiden menjadi #2019PrabowoPresi den.
“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara presi dan den. Jadi yg terdaftar adalah #2019PrabowoPresi den,” sebutnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meyakini registrasi perkumpulan #2019PrabowoPresiden di Ditjen AHU Kemenkumham sudah sesuai aturan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina