Fadli Zon Usul Presiden Langsung Memimpin Situasi Darurat, Bukan Luhut
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menilai pemerintah perlu menyerukan bantuan internasional untuk mengatasi pandemi Covid-19. Langkah darurat ini penting melihat angka penularan yang membumbung tinggi.
"Kami butuh langkah darurat dan bantuan internasional. Pemerintah harus realistis dengan kenyataan ini," ujar Fadli Zon di kanal pribadinya di YouTube, Rabu (7/7).
Dikatakannya, infrastruktur kesehatan, logistik serta jumlah tenaga kesehatan yang ada sudah berada di ambang batas sehingga tidak sanggup lagi menghadapi situasi terus memburuk.
"Suka atau tidak suka harus meminta bantuan internasional. Intervensi global," kata dia.
Penanganan Covid-19 juga tidak akan berhasil jika pelaksananya rangkap jabatan. Hal ini membuat tidak fokus pada penanganan pandemi, seharusnya presiden langsung yang memegang jabatan tersebut.
"Saya termasuk yang mengusulkan agar presiden langsung yang memimpin situasi darurat ini sehingga kementerian dan lembaga fokus menghadapi darurat pandemi secara bersama-sama," tegas Fadli.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden diminta untuk memimpin langsung kondisi darurat pandemi dan tidak perlu menunjuk menteri
- Bawa Diplomasi Budaya di Lawatan Prabowo, Fadli Zon Teken Kesepakatan dengan Menteri Kebudayaan India
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik