Fadli Zon: Wakil Ketua DPR Tak Bisa Dimundurkan Begitu Saja
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum mau berkomentar terlalu jauh mengenai isu pemecatan rekannya Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu belum melihat secara langsung surat DPP PKS yang disebut-sebut berisi keputusan memecat Fahri.
"Saya baru baca di media. Yang kita lihat saja apakah surat itu benar atau tidak," ucapnya Minggu (3/4).
Yang jelas, kata Fadli, untuk memecat sohibnya itu dari kursi wakil ketua DPR tidak lah gampang. Sebab, mekanisme pemilihan pimpinan DPR diatur langsung dalam undang-undang.
"Wakil Ketua DPR itu dipilih dalam sidang paripurna. Dia tidak bisa dimundurkan begitu saja. Kecuali yang bersangkutan memang meminta untuk mundur," jelasnya.
Kabar pemecatan Fahri kencang tersiar seiring beredarnya surat keputusan Majelis Tahkim tertanggal 11 Maret 2016. Dalam surat itu tertulis Wakil Ketua DPR RI Fahri dipecat.
Presiden PKS Sohibul Iman mengaku sudah menandatangani keputusan Majelis Tahkim tetapi belum mempublikasikannya ke media. "Betul ada putusan MT tersebut, tapi kami belum mempublikasikannya," tegas mantan Wakil Ketua DPR ini. (Rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum mau berkomentar terlalu jauh mengenai isu pemecatan rekannya Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat