Fadli Zon Yakin Banget Ahok Tak Punya Novum untuk Ajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai upaya terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) bakal kandas di pengadilan. Fadli meyakini mantan gubernur DKI yang lebih kondang disapa dengan panggilan Ahok itu tak punya bukti baru atau novum sebagai syarat mengajukan PK.
“Tentu kami menghargai proses hukum yang diajukan selama ini dalam koridor hukum. Walaupun kami mengamati bahwa tidak ada novum yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini (PK),” kata Fadli, Senin (26/2).
Saat ini Ahok menjalani masa hukuman di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Fadli pun mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan PK Ahok melihat berbagai pertimbangan sebelum membuat putusan. Salah satunya adalah pertimbangan tentang rasa keadilan masyarakat. “Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga berharap persidangan PK Ahok bisa berjalan adil dan hasilnya tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. “Jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru,” tegasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta majelis hakim yang menangani sidang peninjauan kembali (PK) Ahok bisa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India