Fadli Zon Yakin Banget Ahok Tak Punya Novum untuk Ajukan PK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai upaya terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) bakal kandas di pengadilan. Fadli meyakini mantan gubernur DKI yang lebih kondang disapa dengan panggilan Ahok itu tak punya bukti baru atau novum sebagai syarat mengajukan PK.
“Tentu kami menghargai proses hukum yang diajukan selama ini dalam koridor hukum. Walaupun kami mengamati bahwa tidak ada novum yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini (PK),” kata Fadli, Senin (26/2).
Saat ini Ahok menjalani masa hukuman di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Fadli pun mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan PK Ahok melihat berbagai pertimbangan sebelum membuat putusan. Salah satunya adalah pertimbangan tentang rasa keadilan masyarakat. “Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga berharap persidangan PK Ahok bisa berjalan adil dan hasilnya tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. “Jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru,” tegasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta majelis hakim yang menangani sidang peninjauan kembali (PK) Ahok bisa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film