Fahd Sebut Tamsil Linrung Atur Pelaporan Suap Wa Ode
Rabu, 31 Oktober 2012 – 05:20 WIB
Fahd bersama didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 13 pasal yang sama. Anak pedangdut A. Rafiq tersebut didakwa menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Fahd diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wa Ode telah divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga:
Persidangan perkara DPID telah menyeret nama-nama pimpinan Banggar. Selain Tamsil Linrung, juga disebut-sebut peran mantan Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, mantan Wakil Ketua dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey, dan mantan Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan terus melakukan proses pengayaan informasi yang didasarkan pada hasil persidangan. "Semua informasi yang berasal dari pengadilan akan dipakai oleh KPK," katanya. Selain pengayaan informasi, fakta persidangan akan digunakan pula untuk mengembangkan kasus, serta dasar informasi awal untuk proses yang mesti dilakukan penyidik. (sof)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap terkait penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz menyebutkan peran Wakil Ketua Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya