Fahd Suap Nurhayati dengan Perantara Kader Golkar
Jumat, 12 Oktober 2012 – 13:28 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengalirkan fee untuk Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati melalui perantaraan pengusaha sekaligus kader Partai Golkar, Haris Surahman. Itu dilakukan Fahd, agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan, Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Sebelum bertransaksi, Fahd menghubungi Zamzami, seorang pengusaha di Aceh untuk menyiapkan proposal dan menyediakan dana sebesar Rp7,34 miliar. Itu adalah permintaan Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan alokasi anggaran DPID Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie Jaya.
Baca Juga:
"Zamzami juga dijanjikan oleh terdakwa sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai dari anggaran DPID tersebut," tutur JPU, Guntur Ferry Fahtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Tak hanya itu, Fahd juga menghubungi Armaida selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah agar Armaida menyiapkan proposal untuk Wa Ode Nurhayati dan dana sebesar Rp5,65 miliar. Itu untuk alokasi anggaran DPID Kabupaten Bener Meriah. Ketiga Kabupaten ini sendiri meminta alokasi yang berbeda.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID)
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku