Fahd Suap Nurhayati dengan Perantara Kader Golkar

Fahd Suap Nurhayati dengan Perantara Kader Golkar
Fahd El Fouz
"Setelah terdakwa menerima proposal dari Zamzani dan Armaida, terdakwa memenuhi janji pada Wa Ode Nurhayati dengan menyerahkan uang Rp6 miliar melalui Haris Andi Surahman. Di berikan dengan cara transfer ke rekening Haris di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI," kata JPU.

Fahd mengirimkan uang untuk Wa Ode melalui Haris secara bertahap yaitu pada tanggal 13 Oktober, 14 Oktober dan 18 Oktober 2010. Namun, saat Haris mengirimkannya pada Sefa Yulanda, staf Ahli Wa Ode, Haris hanya mengirimkan Rp5,5 miliar. Tak dijelaskan dalam dakwaan Fahd, kemana uang Rp500 juta dari total Rp6 miliar yang dikirimkan Fahd pada Haris.

"Haris menyerahkan uang untuk Wa Ode Nurhayati secara bertahap melalui rekening Sefa Yulanda. Tahap pertama Rp5,25 miliar dan berikutnya, Rp250 juta atas perintah Wa Ode disetorkan ke rekening Syarif Achmad," ucap JPU.

Pemberian uang kepada Wa Ode Nurhayati ini sebagai bentuk komitmen Fahd yang menjanjikan 5 persen hingga 6 persen dari dana yang digolkan di Banggar. Komitmen ini memang sempat ia ungkapkan saat bertemu pertama kali dengan Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR melalui perantaraan Haris.  Ia menyebut Haris yang menawari agar bertemu Wa Ode Nurhayati dan menjalankan rencana itu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News