Fahdi Khalid: Pembunuhan Itu Sangat Keji!
Sabtu, 19 Juni 2021 – 15:52 WIB

Ilustrasi penembakan. Foto: Antara
Kekerasan terhadap wartawan mulai verbal, fisik hingga pembunuhan.
Pekerja jurnalistik itu, kata dia, profesi mulia untuk menginformasikan berbagai peristiwa.
Dia mengatakan wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Kami setiap bulan memberikan pembekalan jurnalistik juga diskusi serta pelatihan teknik menulis berita yang benar dan tidak hoaks guna menghindari kekerasan yang dialami wartawan," katanya. (antara/jpnn)
Penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42) mendapat kecaman. PWI menyebut pembunuhan itu sangat keji.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK