Fahira Idris: Anies Meletakkan Standar Tinggi Pemimpin DKI Jakarta

Fahira Idris: Anies Meletakkan Standar Tinggi Pemimpin DKI Jakarta
Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

“Sesuai aturan, usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dilakukan DPRD paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” pungkas Fahira Idris. (boy/jpnn)

Fahira Idris menegaskan siapa pun yang nanti menggantikan Anies Baswedan, harus punya kualitas kepemimpinan dan pemahaman global yang mumpunis


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News