Fahira Idris: Anies Meletakkan Standar Tinggi Pemimpin DKI Jakarta
Rabu, 14 September 2022 – 17:00 WIB

Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI
“Sesuai aturan, usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dilakukan DPRD paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” pungkas Fahira Idris. (boy/jpnn)
Fahira Idris menegaskan siapa pun yang nanti menggantikan Anies Baswedan, harus punya kualitas kepemimpinan dan pemahaman global yang mumpunis
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- RDF Rorotan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pramono Minta Maaf kepada Warga
- Pramono Sebut Pencarian KJP Ditargetkan Sebelum Lebaran
- Kadin DKI Jakarta Dorong Stabilitas Ekonomi, Gubernur Beri Apresiasi