Fahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (24/5) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga berencana mengajukan gugatan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap tepat sebagai forum yang mempunyai kekuatan hukum untuk membeberkan berbagai dugaan bukti-bukti kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2019.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan Politik dan Hukum mengapresasi dan mendukung ikhtiar BPN menempuh jalur hukum untuk memaparkan dan membuktikan dugaan pelanggaran Pilpres 2019.
BACA JUGA: Pengamat Apresiasi Kesigapan TNI - Polri Mengatasi Perusuh
Menurut Fahira, apa pun hasilnya nanti, gugatan ke MK menjadi jalan terbaik. Oleh karena itu, dirinya berharap semua proses persidangan gugatan hasil pilpres di MK berjalan transparan dan dapat disaksikan seluruh masyarakat terutama lewat berbagai media informasi dan komunikasi.
“Saya dukung langkah BPN menjemput keadilan ke MK. Biar rakyat menyaksikan dan menilai langsung seperti apa bukti dugaan pelanggaran pilpres. Tentunya, apa pun nanti vonis hakim semua pihak harus berlapang dada,” tukas Fahira Idris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (23/5).
Menurut Fahira, dalam persidangan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres di MK pihak yang mengajukan gugatan diberikan ruang untuk memaparkan berbagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur atau kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural (aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif), pelanggaran pemilu yang sistematis atau yang direncanakan secara matang, tersusun dan rapi, serta pelanggaran yang masif. Dampak dari pelanggaran tersebut sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan atau penghitungan suara.
Suka, tidak suka, sambung Fahira, harus diakui banyak masalah yang membelit gelaran Pemilu 2019 ini. Oleh karena itu, persidangan di MK bisa menjadi forum yang tepat bagi BPN untuk memaparkan data, fakta, atau temuan duguaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, sekaligus mengevaluasi berbagai sisi penyelenggaraan pemilu terutama yang mempunyai potensi atau celah terjadinya berbagai peluang kecurangan.
“Ikhtiar ini patut diapresiasi dan dihargai. Kita doakan MK menjadi penengah yang adil terhadap perselisihan yang begitu banyak menguras energi bangsa ini,” pungkas Fahira.(fri/jpnn)
Hari ini, Jumat (24/5) BPN Prabowo -Sandiaga berencana mengajukan gugatan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap tepat sebagai forum yang mempunyai kekuatan hukum untuk membeberkan berbagai dugaan bukti-bukti kecurangan penyel
Redaktur & Reporter : Friederich
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah