Fahira Idris: Keselamatan Karyawan di Atas Segalanya

Fahira Idris: Keselamatan Karyawan di Atas Segalanya
Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Dok DPD RI

Sementara, para pengusaha, pemimpin di kantor-kantor terutama yang non-esensial dan non-kritikal bertanggung jawab membuat sistem yang memastikan keselamatan pekerjanya yaitu bekerja dari rumah (WFH).

“Suka tidak suka, kita sedang berada di situasi darurat saat ini. Mari kita akhiri situasi ini dengan bertanggung jawab menjalankan aturan. Makin tinggi wewenang kita makin besar tanggung jawab kita untuk ikut kendalikan pandemic,” ujar Fahira.

Menurut dia, kebijakan WFH ini membuat beberapa aktivitas pekerjaan kurang maksimal, tetapi langkah ini harus kita ambil agar situasi segera membaik sehingga semua kerja-kerja, target dan capaian perusahaan bisa kembali ditata dan diraih.

“Selama pandemi masih belum terkendali selama itu juga laju perusahaan kita akan terganggu. Mungkin saat ini semua target kita harus mundur tetapi ini adalah strategi agar ke depan kita bisa melangkah lebih leluasa,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, pengaturan kerja dari rumah (Work From Home - WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office - WFO) selama PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 dibagi menurut sektornya, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.

Sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100 persen, di antaranya usaha di bidang kesehatan; Keamanan; Logistik dan transportasi; Industri makanan, minuman dan penunjangnya; Utilitas dasar (seperti listrik dan air); serta Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan sektor esensial maksimal hanya dapat menerapkan 50 persen karyawan untuk WFO. Usaha yang termasuk di sektor ini antara lain keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, untuk usaha di bidang non-esensial wajib menerapkan WFH 100 persen untuk karyawannya. Namun, saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan sidak di hari keempat PPKM Darurat ke sejumlah kantor perusahaan, ditemukan masih adanya perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari kantor alias WFO.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Selain melanggar aturan, mengharuskan karyawan datang dan bekerja di kantor adalah perbuatan mengabaikan tanggung jawab utama perusahaan yaitu memastikan keselamatan karyawannya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News