Fahira Lapor ke Polda Terkait Laporan Presidium JAFRI
Menurut Fahira, semua laporan fitnah yang dituduhkan kepadanya dengan menganggap Aksi Bela Tauhid sebagai sebuah kampanye sangat mudah dipatahkan karena tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar. Harusnya, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, sambung Fahira, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.
“Menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh saya sebagai anggota BPN Probowo - Sandi. Ngawur itu. Paling fatal memfitnah saya memolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye. Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikitpun. Camkan itu,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, pada Rabu Sore (7/11), Fahira Idris didampingi kuasa hukumnya Irfan Iskandar melaporkan Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya.
"Diduga kuat melakukan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu yang mengakibatkan kehormatan atau nama baik ibu Fahira terserang. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun atau seperti yang diatur dalam Pasal 317 KUHP,” jelas Kuasa Hukum Fahira yang juga Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar.(fri/jpnn)
Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya, Rabu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso