Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN
Jumat, 26 Maret 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi pada proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) yang telah menyeret eddie Widiono sebagai tersangka.
Saat keluar dari gedung KPK pukul 16.45 WIB, sore tadi, Fahmi menyebut kebijakan rencana induk sistem informasi yang lebih dikenal dengan proyek customer information system (CIS) telah ada sebelum dia menjabat. Atas dasar inilah, Fahmi mengaku tak heran, selain dirinya bebeberapa pejabat PLN pusat dan daerah juga terus diperiksa KPK.
Baca Juga:
"Sebelum saya kan ada lagi Pak Marko (Marko Santoso mantan Direktur Jakarta Raya- Tangerang), sebelumnya juga ada lagi. Jadi saya hanya teruskan (kebijakan CIS)," sebutnya.
Seperti sebelumnya, lanjut Fahmi, materi pemeriksaa soal proses dan sejarah pengadaan CIS. "Proyek itu kan ada sebelum saya," katanya saat didesak wartawan soal materi pemeriksaan.
JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya