Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN
Jumat, 26 Maret 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi pada proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) yang telah menyeret eddie Widiono sebagai tersangka.
Saat keluar dari gedung KPK pukul 16.45 WIB, sore tadi, Fahmi menyebut kebijakan rencana induk sistem informasi yang lebih dikenal dengan proyek customer information system (CIS) telah ada sebelum dia menjabat. Atas dasar inilah, Fahmi mengaku tak heran, selain dirinya bebeberapa pejabat PLN pusat dan daerah juga terus diperiksa KPK.
Baca Juga:
"Sebelum saya kan ada lagi Pak Marko (Marko Santoso mantan Direktur Jakarta Raya- Tangerang), sebelumnya juga ada lagi. Jadi saya hanya teruskan (kebijakan CIS)," sebutnya.
Seperti sebelumnya, lanjut Fahmi, materi pemeriksaa soal proses dan sejarah pengadaan CIS. "Proyek itu kan ada sebelum saya," katanya saat didesak wartawan soal materi pemeriksaan.
JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha