Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN
Jumat, 26 Maret 2010 – 19:37 WIB
Proyek CIS telah mengakibatkan mantan Dirut PLN Edie Widiono menjadi tersangka. Menurut KPK, Edie diduga telah menggelembungkan nilai proyek (mark up) sehingga negara dirugikan mencapai Rp 45 miliar.
Proyek CIS awalnya dikerjakan oleh Politeknik Institut Teknologi Bandung dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Ini melanggar perjanjian awal, sebab sebelumnya dilarang adanya subkontraktor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian