Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN

Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN
Fahmi Mochtar. Foto : Pram Susanto/jpnn
Proyek CIS telah mengakibatkan mantan Dirut PLN Edie Widiono menjadi tersangka. Menurut KPK, Edie diduga telah menggelembungkan nilai proyek (mark up) sehingga negara dirugikan mencapai Rp 45 miliar.

Proyek CIS awalnya dikerjakan oleh Politeknik Institut Teknologi Bandung dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Ini melanggar perjanjian awal, sebab sebelumnya dilarang adanya subkontraktor. (pra/jpnn)

JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News