Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN
Jumat, 26 Maret 2010 – 19:37 WIB

Fahmi Mochtar. Foto : Pram Susanto/jpnn
Proyek CIS telah mengakibatkan mantan Dirut PLN Edie Widiono menjadi tersangka. Menurut KPK, Edie diduga telah menggelembungkan nilai proyek (mark up) sehingga negara dirugikan mencapai Rp 45 miliar.
Proyek CIS awalnya dikerjakan oleh Politeknik Institut Teknologi Bandung dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Ini melanggar perjanjian awal, sebab sebelumnya dilarang adanya subkontraktor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap