Fahmi Idris Masih yang Terkaya
Rabu, 20 Januari 2010 – 00:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menggenjot kepatuhan penyelenggara negara terhadap pelaporan kekayaan. Lembaga itu mengapresiasi para mantan pejabat yang mau melaporkan kekayaannya secara sukarela. Salah satunya adalah dengan membeberkan kekayaan empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang telah purna tugas.
Empat menteri yang kemarin membeber kekayaannya adalah mantan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Rachmat Witoelar, mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, serta mantan Menkumham Andy Mattalatta. "Kami mengapresiasi para mantan menteri ini, karena begitu purna tugas mereka langsung melaporkan kekayaannya," jelas Wakil Ketua KPK, M Jasin, Selasa (19/1) kemarin.
Menurut M Jasin, dari 36 bawahan presiden yang ada (di kabinet itu), hanya seorang yang belum melaporkan. Ia adalah mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi.
Di antara empat menteri itu, Fahmi Idris tercatat memiliki pundi kekayaan terbanyak, senilai Rp 65,7 miliar. Kekayaan itu berkembang dalam tiga tahun terakhir. Semula saat melaporkan ke KPK awalnya, nilai kekayaan Fahmi 'hanya' Rp 63,7 miliar. "Tak semua nilai harta saya naik. Beberapa mobil yang saya jual nilainya tinggal Rp 1,5 miliar. Padahal dulu saya mengeluarkan uang Rp 3,4 miliar untuk membelinya," jelas Fahmi pula.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menggenjot kepatuhan penyelenggara negara terhadap pelaporan kekayaan. Lembaga itu mengapresiasi
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku