Fahri Ancam Gunakan Interpelasi Jika Pemerintah Tak Gubris PSSI
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengingatkan pemerintah untuk mematuhi tuntutan Federasi Asosisi Sepak Bola Internasional (FIFA) agar PSSI bisa berfungsi kembali. Menurut Fahri, sanksi FIFA ke PSSI bisa bergulir menjadi hak interpelasi ke pemerintah.
"Pemerintah harus menjelaskan secara resmi apa yang terjadi kepada publik, dan penjelasan ini harus melalui penggunaan hak interpelasi DPR,” kata Fahri melalui rilisnya, Senin (1/6).
Wakil sekretaris jenderal PKS itu mengatakan, pemerintah sudah seharusnya memiliki rencana besar untuk PSSI dan persepakbolaan nasional. “Maka inilah saat yang tepat untuk menjelaskannya,” tegasnya.
Sejak awal, kata Fahri, semua orang paham bahwa FIFA merupakan organisasi internasional yang mapan dan serius. Sebagai federasi sepak bola dunia yang telah berumur lebih dari 111 tahun, lanjutnya, FIFA pasti memiliki mekanisme yang baku.
Fahri pun menganggap intervensi negara dalam federasi sepak bola merupakan hal yang ditolak FIFA. “Dan intervensi adalah momok dalam statuta FIFA,” ungkapnya.
Karenanya Fahri mengaku tidak mengerti dengan logika Kemenpora yang ingin memerbaiki PSSI namun dengan cara membekukannya. “Keinginan untuk memperbaiki PSSI dan sepak bola Indonesia tidak tercermin dalam sikap harian, bahkan lebih nampak tidak mengerti persoalan sampai akhirnya PSSI dibekukan," tegasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengingatkan pemerintah untuk mematuhi tuntutan Federasi Asosisi Sepak Bola Internasional (FIFA) agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK