Fahri Bahmid: Konsep Omnibus Law Butuh Lembaga Pusat Legislasi Nasional
Menurut dia, jika mengunakan pendekatan sistem perundang-undangan nasional, UU omnibus law dapat dikualifikasi sebagai UU payung (umbrella act) karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai daya ikat terhadap aturan yang lain.
Akan tetapi, lanjut dia, Indonesia tidak mengenal UU payung. Sebab, struktur perundang-undangan di Indonesia semua UU organik sama derajat dan daya ikatnya.
Untuk kepentingan itu dan mengakomodasi pengaturan tentang konsep omnibus law, menurut dia, perlu diatur dengan melakukan revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga mempunyai legitimasi secara yuridis.
"Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai upaya hukum oleh pihak-pihak dengan mempersoalkan di Mahkamah Konstitusi kelak," katanya.
Fahri mengingatkan Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan hukum yang berkonsep seperti omnibus law, seperti Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960.
"Pada pokoknya kebijakan tersebut mengatur perihal ketetapan MPR mana saja yang dinyatakan berlaku dan tidak berlaku lagi," katanya. (ant)
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai harus ada badan khusus pusat legislasi nasional yang kredibel untuk melaksanakan omnibus lawa yang disampaikan Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Ragil
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Kecam Survei OCCRP Sudutkan Jokowi, Kader Golkar Singgung PDIP
- Akademisi Tegaskan Tuduhan OCCRP terhadap Jokowi Perlu Dibuktikan dengan Data Akurat
- Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
- Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI