Fahri Berang Lantaran Tentara Masuk UI saat Kunjungan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprotes Presiden Joko Widodo yang hari ini (2/2) menghadiri Dies Natalis ke-68 Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. Fahri sebagai alumnus UI merasa keberatan dengan kehadiran aparat TNI dan Polri dalam jumlah banyak demi mengamankan kehadiran presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu.
"Saya barusan protes, masa Jokowi masuk ke kampus saya di UI bawa tentara dan polisi banyak-banyak. Memalukan, tidak boleh begitu dong," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
Sejumlah mahasiswa sebelumnya menggelar aksi jelang kedatangan Jokowi di UI pagi tadi. Fahri menegaskan, tidak seharusnya kehadiran Jokowi di kampus yang steril justru dibarengi banyak personel TNI dan Polri.
"Itu tempat orang berpikir, ngapain bawa-bawa begitu? Itu pelanggaran kebebasan akademik," ungkap Fahri.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menuturkan, jika Jokowi tak berani menghadapi pedemo maka sebaiknya tak usah masuk kampus. Aktivis 1998 itu menambahkan, tentara tak perlu masuk kampus.
"Zaman Soeharto dahulu, kami kejar kalau tentara berani masuk kampus bawa panser, bawa apa. Tidak boleh begitu dong," kata Fahri.
Menurut Fahri, untuk menghadapi mahasiswa di kampus tidak perlu bawa senjata. “Itu kampus tidak boleh ada senjata. Abad apa ini?" katanya dengan nada penuh sesal.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprotes Presiden Joko Widodo yang hari ini (2/2) menghadiri Dies Natalis ke-68 Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
- Mengapa Saat Hujan Gerimis Perasaan Seseorang jadi Melankolis? Begini Penjelasan Psikolog
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu