Fahri dan Fadli Dinilai Tak Layak Lagi Pimpin DPR
jpnn.com - JAKARTA - DPR dinilai tidak pernah memihak kepada rakyat. Hal itu tercermin jelas dalam aksi pasang badan wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam skandal Papa Minta Saham yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai langkah tersebut akan terus terulang jika keduanya masih menduduki kursi pimpinan DPR. Menurutnya, pergantian pimpinan DPR perlu dilakukan untuk meningkatkan dan mengembalikan kepercayaan publik.
"DPR akan rusak jika diisi pimpinan yang sibuk merasionalisasi tindakannya sendiri di mata publik. Ada kepentingan untuk mengevaluasi serius pimpinan," ungkap Lucius saat ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Lucius menambahkan, tidak kali ini saja kedua wakil DPR itu melakukan aksi pasang badan. Saat Novanto kedapatan mengikuti kegiatan politik bakal calon presiden Amerika serikat dari Partai Republik Donald Trump, baik Fadli Zon maupun Fahri Hamzah pun bersikap serupa.
"Jadi bagaimana DPR dipimpin orang yang sulit melihat pelanggaran etik di antara rekannya," cetus Lucius
Belakangan ini, Setya Novanto telah sukses menjadi perhatian publik melalui kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Tak hanya di dunia nyata, di dunia maya, Novanto juga menjadi tranding topik dengan kasus 'papa minta saham'.
Serasa tak mau namanya surut dari pemberitaan, Novanto kembali membuat polemik. Wakil Ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu menerima jabatan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang diberikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. (wid)
JAKARTA - DPR dinilai tidak pernah memihak kepada rakyat. Hal itu tercermin jelas dalam aksi pasang badan wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon