Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor

Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.(eno/jpnn)


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, KPU hanya pelaksana UU yang tidak punya wewenang membuat aturan tambahan, termasuk melarang eks koruptor jadi caleg.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News