Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor
Senin, 17 September 2018 – 07:57 WIB
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.(eno/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, KPU hanya pelaksana UU yang tidak punya wewenang membuat aturan tambahan, termasuk melarang eks koruptor jadi caleg.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel