Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor
Senin, 17 September 2018 – 07:57 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.(eno/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, KPU hanya pelaksana UU yang tidak punya wewenang membuat aturan tambahan, termasuk melarang eks koruptor jadi caleg.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini