Fahri Dorong Pansus Angket KPK Panggil Jokowi

Fahri Dorong Pansus Angket KPK Panggil Jokowi
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fahri bahkan mendorong Pansus Angket KPK memanggil Jokowi.

Menurut Fahri, kejanggalan dan permasalahan dalam pemberantasan korupsi sudah cukup banyak. Bahkan, Pansus Angket KPK juga sudah banyak menemukan persoalan dan telah mengeluarkan rekomendasi sementara.

“Kalau saya sih memang sebaiknya presiden menyiapkan perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak,” ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo harus berani menerbitkan perppu untuk mengatasi persoalan pemberantasan korupsi sekarang ini. Nah, kata Fahri, Jokowi sekarang harus berani bersikap jika ingin memperbaiki sistem karena melihat kejanggalan sudah banyak sekali. “Jangan seperti yang lalu, ditekan langsung belok,” katanya.

Dia mengatakan, kewenangan yang dimiliki Pansus Angket KPK sangat besar sekali. Selain mengeluarkan rekomendasi, pansus juga bisa memanggil presiden untuk hadir memberikan keterangan. “Saya misalnya mengusulkan agar presiden harus ditanya bagaimana sebetulnya ada KPK yang bekerja tanpa koordinasi dengan presiden. Saya sendiri (berpendapat) seharusnya presiden dihadirkan,” paparnya.

Kalau Jokowi bisa hadir, pansus bisa mendengarkan tangapan presiden soal apakah wajar ada lembaga yang bekerja memberantas korupsi, tapi kejahatan itu masih tetap ada. Sementara presiden setiap hari berbicara antikorupsi.

"Apa tidak ganjil di kepala presiden? Terus fungsi presiden dalam memberantas korupsi apa? Wong tiap hari ada korupsi kok. Apa boleh presiden mengatakan saya punya prestasi memberantas korupsi? Buktinya tiap hari ada kok,” katanya.

Nah, Fahri berujar, hal yang seperti ini menjadi alasan perlunya Pansus Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo. “(Tanyakan) ini ada apa? Presiden sadar tidak kalau ada elemen yang bekerja di bawah dia tanpa koordinasi, nangkap sana-sini tapi presidennya tidak tahu,” katanya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fahri bahkan mendorong


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News