Fahri Hamzah Bakal Digarap Polisi

Fahri Hamzah Bakal Digarap Polisi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Bagian Pemberitaan DPR

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)


Rencananya pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan dilakukan pada pekan depan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News