Fahri Hamzah Bakal Digarap Polisi
Kamis, 25 Oktober 2018 – 13:34 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Bagian Pemberitaan DPR
Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)
Rencananya pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan dilakukan pada pekan depan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- Demi Kemenangan di Pilkada 2024, Plh Presiden PKS Beri Instruksi untuk Kader se-Banten